KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
KUA menyapa adalah inovasi informasi digital KUA Widodaren. Wadah pelayanan masyarakat dalam urusan agama, khususnya pendaftaran pernikahan, wakaf serta keagamaan lainnya. Dengan semangat " Cerdas Melayani, Ikhlas Membimbing", kami hadir untuk memberikan layanan yang cepat, ramah, dan transparan.
📝 Pendaftaran nikah bisa dilakukan dengan datang langsung KUA.
💍 Apa itu Rukun Nikah
Rukun nikah itu hal-hal penting yang harus ada biar nikahnya sah, Adapun rukun nikah terdiri atas:
Calon suami,
Calon istri,
Wali nikah,
Dua orang saksi, dan
Ijab qabul.
👨👧 Siapa Wali Nikah itu?
Wali nikah adalah orang yang mewakili pihak perempuan untuk menikahkannya dengan calon suami. Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Syarat wali nasab meliputi:
Laki-laki;
Beragama Islam;
Baligh;
Berakal; dan
Adil.
Urutan Wali Nasab?
Wali nasab memiliki urutan:
Bapak kandung;
Kakek (bapak dari bapak);
Bapak dari kakek (buyut);
Saudara laki-laki sebapak seibu;
Saudara laki-laki sebapak;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
Anak paman sebapak seibu;
Anak paman sebapak;
Cucu paman sebapak seibu;
Cucu paman sebapak;
Paman bapak sebapak seibu;
Paman bapak sebapak;
Anak paman bapak sebapak seibu;
Anak paman bapak sebapak;
Siapa Wali Hakim?
Kepala KUA Kecamatan
Jam Operasional :
Senin : 07:30 - 16:00
Selasa : 07:30 - 16:00
Rabu : 07:30 - 16:00
Kamis : 07:30 - 16:00
Jum'at : 07:30 - 16:30
Jadwal Rapak
Calon pengantin diwajibkan mengikuti rapak dan bimbingan nikah (bimwin) sebagai bagian dari persiapan pernikahan. Kegiatan ini langsung dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis sesuai jadwal yang telah ditetapkan
Berita Terbaru