KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan oleh calon pengantin apabila akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili, baik di kecamatan maupun provinsi lain. Dokumen ini menjadi pengantar resmi dari KUA asal calon pengantin ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan. Melalui surat ini, KUA tujuan dapat memastikan data calon pengantin sudah terdaftar dan administrasi di wilayah asal telah sesuai ketentuan. Yuk, lengkapi syaratnya agar pengurusannya lebih mudah dan cepat!
Fotokopi KTP calon pengantin.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan (Model N1–N4).
Pas foto ukuran 2x3, lima lembar (latar biru).
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi Ijazah
Pernyataan belum pernah menikah (jejaka/perawan) bermaterai 10.000 diketahui kepala desa
Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda
Surat izin orang tua (bagi calon pengantin di bawah 21 tahun).
Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th
Menyiapkan Berkas Persyaratan
Lengkapi seluruh dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, pas foto 2x3 latar biru
Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Calon pengantin terlebih dahulu mengurus surat pengantar nikah (Model N1–N4) dari kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Mengajukan ke KUA Domisili
Setelah berkas lengkap, calon pengantin datang ke KUA sesuai alamat di KTP untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi (numpang nikah).
Verifikasi Data oleh Petugas KUA
Petugas KUA akan memeriksa dan mencocokkan data administrasi calon pengantin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah
Jika semua berkas sudah benar, KUA akan menerbitkan surat rekomendasi nikah yang kemudian dibawa ke KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan.