KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Calon pengantin WNA wajib melampirkan dokumen berikut:
Surat keterangan tidak ada halangan menikah (Certificate of No Impediment) dari kedutaan atau perwakilan negara asal.
Jika negara asal telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen dilengkapi dengan salinan sertifikat apostille.
Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asal (bagi suami yang beristri lebih dari satu).
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi paspor.
Data kedua orang tua.
Semua dokumen berbahasa asing (selain bahasa Melayu) harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Jika di Indonesia tidak terdapat perwakilan resmi negara asal WNA, izin menikah dapat diminta dari instansi berwenang di negara asalnya. Apabila negara asal tidak mengatur izin poligami, maka izin dapat diajukan ke pengadilan di Indonesia.