KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Apa itu Dispensasi Nikah?
Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan oleh Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat di KUA.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Jika belum mencapai usia tersebut, maka orang tua atau wali wajib mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Pertama
Calon pengantin mendaftarkan pernikahan di KUA sesuai domisili
Menyerahkan berkas pendaftaran nikah, seperti lihat di sini
Petugas KUA melakukan pemeriksaan berkas dan usia calon pengantin.
Jika salah satu calon pengantin belum berusia 19 tahun, maka KUA tidak dapat memproses pernikahan tersebut. KUA akan menerbitkan Surat Penolakan Pendaftaran Nikah sebagai syarat pengajuan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama.
Kedua
Orang tua atau wali calon pengantin mengajukan permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama setempat.
Berkas yang perlu dilampirkan antara lain; (Sumber Website Resmi Pengadilan Agama Ngawi)
Surat Permohonan rangkap 3 disertai softcopy (CD/Flashdisk)
Fotokopi KTP dan KK Para Pemohon
Fotokopi Buku Nikah Orangtua
Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah, KTP calon Suami dan Isteri
Fotokopi Surat Penolakan dari KUA
Fotokopi Surat Keterangan untuk menikah (model N1)
Fotokopi Surat Keterangan dari Dokter Kandungan
Semua dokumen dilegalisir di Kantor Pos (nazegelen dan leges).
Ketiga
Setelah menerima salinan penetapan pengadilan, pemohon kembali ke KUA.
KUA memproses pencatatan dan pelaksanaan akad nikah sesuai jadwal yang disepakati.
Catatan:
** Dispensasi nikah hanya dapat diberikan oleh Pengadilan, bukan oleh KUA. KUA berperan membantu pemeriksaan awal dan penerbitan surat penolakan sebagai dasar permohonan ke pengadilan. Tanpa penetapan dispensasi dari Pengadilan Agama, KUA tidak berwenang melangsungkan akad nikah.