KUA WidODAREN
KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Pemohon menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Ijazah terakhir.
Berkas dibawa ke Desa/Kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah.
Setelah selesai, surat akan ditandatangani oleh pejabat kelurahan.
Pemohon membawa surat dari Desa/Kelurahan ke KUA Kecamatan.
Pihak KUA akan memberikan tanda tangan dan stempel “mengetahui” sebagai keterangan bahwa pemohon belum pernah menikah dan tercatat di KUA Widodaren.