KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Dasar Hukum:
PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui aplikasi SIMKAH Web.
🕓Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin wajib melampirkan:
Surat dispensasi dari Camat setempat, atau
Surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
📅 Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pencatatan berjalan lancar.
Pendaftaran nikah offline dilakukan dengan datang langsung ke KUA. Calon pengantin terlebih dahulu mengurus surat pengantar dari desa, kemudian menyerahkan berkas ke KUA
Mengurus Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan.
Mengurus Surat Keterangan Sehat di puskesmas.
Datang ke PLKB Kecamatan untuk memperoleh Sertifikat Elsimil
Mendaftar di KUA Kecamatan sesuai domisili atau lokasi akad.
Verifikasi Berkas oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) memastikan kelengkapan dokumen.
Rapak Nikah, yaitu pemeriksaan berkas catin menjelang hari akad.
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang wajib diikuti calon pengantin.
Pelaksanaan Akad Nikah di KUA atau luar KUA.
Penerbitan Buku Nikah sebagai dokumen resmi negara.
Untuk mempermudah layanan, KUA Kecamatan Widodaren menyediakan fasilitas pendaftaran nikah secara online yang dapat diakses melalui simkah4.kemenag.go.id. Cukup isi data, unggah dokumen, dan tentukan jadwal akad nikah. Praktis, cepat, dan mudah tanpa harus antri di kantor KUA.
Panduan Singkat Daftar Nikah Online
1️⃣ Langkah Pertama
Buat Akun SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id
Isi Formulir Online sesuai data diri & pernikahan
2️⃣Langkah Kedua
Unggah Dokumen (KTP, KK, Akta, Ijazah, pas foto latar biru, dll).
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000.
3️⃣Langkah Ketiga
Cetak Formulir dari SIMKAH sebagai bukti daftar
Bawa Berkas asli ke KUA untuk verifikasi petugas
Ikuti Rapak (Rapat Persiapan Pernikahan)
Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti Bimwin (Bimbingan Perkawinan).
Calon pengantin Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, wajib melampirkan:
Surat pengantar dari Perwakilan RI (Kedutaan/BKRI).
Surat persetujuan kedua calon pengantin.
Surat izin orang tua atau wali bagi calon pengantin di bawah usia 21 tahun.
Penetapan izin poligami dari pengadilan (jika suami akan beristri lebih dari satu).
Akta cerai (bagi yang pernah menikah).
Akta kematian pasangan terdahulu (bagi duda atau janda).
Calon pengantin WNA wajib melampirkan dokumen berikut:
Surat keterangan tidak ada halangan menikah (Certificate of No Impediment) dari kedutaan atau perwakilan negara asal.
Jika negara asal telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen dilengkapi dengan salinan sertifikat apostille.
Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asal (bagi suami yang beristri lebih dari satu).
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi paspor.
Data kedua orang tua.
Semua dokumen berbahasa asing (selain bahasa Melayu) harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Jika di Indonesia tidak terdapat perwakilan resmi negara asal WNA, izin menikah dapat diminta dari instansi berwenang di negara asalnya.
Apabila negara asal tidak mengatur izin poligami, maka izin dapat diajukan ke pengadilan di Indonesia.