KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Layanan legalisir buku nikah bertujuan untuk memastikan bahwa fotokopi buku nikah yang dimiliki masyarakat telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan dokumen aslinya oleh KUA tempat pencatatan nikah.
✅ Membawa buku nikah asli
harus dalam kondisi baik, tidak rusak, dan terbaca jelas.
✅ Membawa fotokopi buku nikah minimal 2 lembar / sejumlah yang diperlukan
Satu lembar diserahkan untuk arsip KUA. Fotokopi harus memuat:
Halaman depan (berisi foto suami-istri),
Halaman data diri pengantin,
Halaman keterangan mahar, dan
Halaman tanda tangan penghulu.
✅ Membawa fotokopi KTP
✅ Melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi maupun penerima kuasa
apabila diurus oleh orang lain.