KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Pendaftaran nikah offline di KUA dilakukan dengan datang langsung KUA. Calon pengantin terlebih dahulu mengurus surat pengantar (N1–N4) dari desa, kemudian menyerahkan berkas ke KUA
Mengurus Surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan (N1–N4).
Mendaftar di KUA Kecamatan sesuai domisili atau lokasi akad.
Verifikasi Berkas oleh PPN, memastikan kelengkapan dokumen.
Penetapan Jadwal Nikah sesuai permohonan calon pengantin.
Rapak Nikah, yaitu pemeriksaan berkas catin menjelang hari akad.
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang wajib diikuti calon pengantin.
Pelaksanaan Akad Nikah di KUA atau luar KUA.
Penerbitan Buku Nikah sebagai dokumen resmi negara.
Untuk mempermudah layanan, KUA Kecamatan Widodaren menyediakan fasilitas pendaftaran nikah secara online yang dapat diakses melalui simkah4.kemenag.go.id. Cukup isi data, unggah dokumen, dan tentukan jadwal akad nikah. Praktis, cepat, dan mudah tanpa harus antri di kantor KUA.
PanduanSingkat Daftar Nikah Online
1️⃣ Langkah Pertama
Buat Akun SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id
Isi Formulir Online sesuai data diri & pernikahan
2️⃣Langkah Kedua
Unggah Dokumen (KTP, KK, Akta, Ijazah, pas foto latar biru, dll).
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000.
3️⃣Langkah Ketiga
Cetak Formulir dari SIMKAH sebagai bukti daftar
Bawa Berkas asli ke KUA untuk verifikasi petugas
kuti Rapak (Rapat Persiapan Pernikahan)
Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti Bimwin (Bimbingan Perkawinan).