KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk proses wakaf tanah:
Fotokopi KTP Wakif (pemberi wakaf).
Fotokopi KTP Nadzir (pengurus wakaf), meliputi:
Ketua/Nadzir.
Sekretaris.
Bendahara.
Fotokopi KTP 2 orang saksi
Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Meterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Sertifikat hak atas tanah (jika sudah bersertifikat).
Letter C atau Girik tanah (jika tanah belum bersertifikat).
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB terbaru.
Pemohon (wakif) menyerahkan seluruh berkas ke KUA Kecamatan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Jika sudah sesuai, dilakukan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
KUA kemudian menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah wakaf tanah.
Pastikan tanah tidak dalam sengketa dan batasnya jelas.
Proses wakaf dilakukan secara sukarela dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
Setelah AIW diterbitkan, tanah dapat didaftarkan ke BPN untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf.