KUA WidODAREN
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Selamat Datang di KUA MENYAPA
Media Nyata Pelayanan dan Informasi Agama
Perubahan nama pada buku nikah adalah layanan pembaruan data identitas suami/istri karena adanya perbedaan atau perubahan nama yang sah, agar sesuai dengan dokumen resmi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 2 ayat (2): Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU Nomor 24 Tahun 2013
Pasal 52: Perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 45: Perbaikan kesalahan penulisan data dapat dilakukan oleh KUA.
Pasal 46:
(1) Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA berdasarkan putusan pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.
(2) Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan pengadilan.
(3) Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Pemohon menyiapkan:
Buku Nikah asli
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah terbaru
Dokumen Asli Putusan/Penetapan Pengadilan
Surat keterangan dari Desa/ Kelurahan satu orang yang sama
Surat Kuasa apabila diwakilkan bermaterai
Pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk perubahan nama dengan membawa surat pengantar dari KUA
Setelah memperoleh putusan/penetapan pengadilan, pemohon datang kembali ke KUA
Menyerahkan dokumen persyaratan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
KUA melakukan pencatatan perubahan dan pembaruan buku nikah